Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) bekerja sama dengan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Civitas Akademika STEI SEBI selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 19 - 21 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen. Sebagian mahasiswa mengikuti kegiatan ini secara kolektif di dalam kelas melalui Zoom bersama sebagai bagian dari upaya meningkatkan wawasan kebangsaan serta memperkuat pemahaman konstitusional di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., yang memberikan sambutan sekaligus menandai dimulainya rangkaian acara pelatihan konstitusional tersebut. Turut hadir Ketua STEI SEBI, Sigit Pramono, Ph.D., CA., CPA., yang juga memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif ini sebagai bentuk sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga konstitusi dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan di kalangan akademisi.
Hari pertama pelatihan mengusung tema Reaktualisasi Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dan menghadirkan Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, S.H., M.Si. Guru Besar Universitas Gadjah Mada, sebagai pemateri utama. Beliau menegaskan pentingnya menempatkan Pancasila sebagai landasan filosofis dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Dalam paparannya, Prof. Sudjito mengulas makna mendalam dari setiap sila Pancasila yang mencerminkan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama makhluk hidup, dan negara. Ia juga mengingatkan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya berdimensi legal-formal, tetapi harus menjunjung nilai-nilai moral dan budaya bangsa. Pelatihan ini menjadi momen reflektif bagi civitas STEI SEBI untuk membumikan Pancasila dalam praktik kehidupan dan tata kelola hukum nasional.
Pada hari kedua, pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 oleh Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Beliau menjelaskan konsep dasar Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat universal dan melekat dalam setiap individu. Prof. Agus merinci prinsip-prinsip HAM, ruang lingkupnya, serta dinamika pembahasan HAM dalam sejarah penyusunan UUD 1945. Ia juga menyoroti berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum HAM di Indonesia dan membahas kewajiban negara dalam pemajuan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM.
Hari terakhir pelatihan mengangkat tema Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi. Ishak Purnama, S.Kom., dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, memaparkan transformasi digital di lingkungan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mempermudah pelayanan dan meningkatkan transparansi. Ia memperkenalkan sistem keamanan digital MK yang terdiri dari perangkat lunak dan hardware seperti PALOALTO, IRON PORT, serta sistem backup mirroring server. Tak kalah penting, ia menjelaskan implementasi sidang daring melalui PMK No. 1 Tahun 2021 dan aplikasi SIMPEL.MKRI.ID yang memfasilitasi pengajuan perkara konstitusi secara elektronik. Materi ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat memperkuat akses keadilan dan efisiensi dalam sistem peradilan konstitusi.
Kegiatan ini disambut antusias oleh civitas akademika STEI SEBI yang mengapresiasi pendekatan edukatif dan inspiratif dari Mahkamah Konstitusi. Melalui pelatihan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum dan konstitusi secara akademik, tetapi juga dapat menanamkan nilai-nilai konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pelatihan tiga hari ini menjadi tonggak penting dalam membangun kesadaran hukum yang berbasis nilai Pancasila di kalangan civitas akademika.