STEI SEBI berkolaborasi dengan IKOSINDO menggelar Webinar Bedah Permen No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam pada Selasa, 25 Juli 2023.
Webinar bedah Peraturan Menteri (Permen) ini diinisiasi oleh Program Studi Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI bersama-sama dengan Insan Koperasi Syariah Indonesia (IKOSINDO). Acara ini bermula dari isu keluarnya Permen No. 8 Tahun 2023 yang dirasa keluar secara tiba-tiba dan mengejutkan para pegiat koperasi.
“Setelah adanya kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi yang belum jelas arah dan lama waktunya, ujug-ujug keluar Permen No. 8 tahun 2023 yang membuat teman-teman koperasi syok karena terlalu banyak hal-hal baru dan hal-hal detail yang perlu dipahami..” papar Wawan Andriyanto (Advokat/Constitutional Lawyer) yang menjadi moderator dan memberikan presentasi pengantar dalam webinar tersebut.
Webinar ini diisi oleh dua pembicara. Pembicara pertama adalah M. Ismam Al Maududi, S.E.I., M.Si. 9Dosen STEI SEBI), dan pembicara kedua ialah Iwan Rudi Saktiawan, S.Si., M.Ag., CIRBD (Analis Kebijakan KNEKS).
Pemateri pertama menjelaskan terkait koperasi dalam konstitusi Indonesia, rentetan sejarah UU perkoperasian, perkembangan koperasi, hingga prospek bisnis koperasi di Indonesia. Ismam juga menjelaskan bahwa koperasi masih menjadi andalan masyarakat dalam memperoleh pembiayaan. “Walaupun kontribusi terhadap PDB tidak terlalu besar, tetapi hingga saat ini, koperasi masih menjadi andalan bagi masyarakat. Koperasi berada pada urutan ke-2 yang masyarakat datangi setelah bank umum…” papar Ismam.
Pembicara kedua menjelaskan mengenai latar belakang Permen No. 8 tahun 2023, dan kemudian membahas seputar pertanyaa-pertanyaan kritis, diantaranya; apakah Permen No. 8/2023 menstimulan menjadi KSP(PS) besar yang memberdayakan masyarakat miskin atau pengusaha mikro? Atau sebaliknya, menstimulan menjadi KSP(PS) besar yang meningggalkan masyarakat miskin atau pengusaha mikro?
Webinar yang digelar melalui platform Zoom Cloud Meetings ini disambut antusias oleh peserta. Hal tersebut terlihat dari peserta acara yang tidak bisa tertampung. Batas peserta adalah 100 orang, tetapi peserta yang akan bergabung ke dalam webinar melebihi jumlah tersebut, seperti yang disampaikan oleh Yoyo Sundoyo selaku operator selama berlangsungnya acara.