Sebagai salah satu program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan syariah di Indonesia, pada hari rabu (24/3) mengadakan acara Seminar Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom. Acara ini merupakan kerjasama antara Direktorat IKNB syariah-OJK dan STEI SEBI melalui prodi perbankan syariah. Peserta yang mengikuti seminar ini adalah para mahasiswa STEI SEBI dan juga para pengurus civitas akademika STEI SEBI.
Melalui surat yang disampaikan OJK kepada ketua program studi perbankan syariah STEI SEBI disebutkan bahwa acara seminar ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah untuk memaparkan peran OJK dalam mengembangkan IKNB syariah di Indonesia dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa dan dosen terkait produk-produk IKNB syariah.
Dalam kesempatan tersebut, acara dibuka oleh Kris Ibnu Roosmawati selaku direktur IKNB syariah. Salah seorang staf Direktorat IKNB syariah OJK yaitu Zuwinda Zera yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan materi terkait produk-produk IKNB syariah, beliau juga menjelaskan bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional dan akuntansi syariah. "Secara umum, perbedaan antara asuransi komvensional dan asuransi syariah adalah terletak pada pemindahan resiko pada asuransi konvensional dan kesadaran peserta asuransi untuk saling tolong-menolong antara satu dengan yang lain dalam asuransi syariah", jelasnya. Selain Zuwinda, turut hadir juga dua narasumber lain yaitu Hendro Wibowo (Dosen Tetap STEI SEBI) dan Asadulloh Sefnado (Kepala sub bagian Direktorat IKNB syariah OJK).
Sebagai bentuk apresiasi panitia pelaksana terhadap peserta yang hadir dan turut aktif dalam sesi diskusi, panitia membagikan e-sertifikat dan juga dorprise yang akan dikirimkan kepada para peserta yang beruntung. Hal tersebut tentunya mendorong para peserta untuk dapat menyimak materi yang disampaikan para narasumber dan dapat mengikuti acara hingga selesai.