STEI SEBI kembali menyelenggarakan acara Sekolah Rumah Tangga Muslim (SERUM) BERKAH dalam menyambut Ramadhan 1442 H. Agenda yang memang rutin dilaksanakan oleh STEI SEBI setiap tahunnya ini dilaksanakan pada 8 dan 10 April 2021. Ada dua tema yang diangkat dalam agenda SERUM BERKAH adalah “Easy Way: Manajemen Keuangan Keluarga Muslim” yang diisi oleh Dr. Ai Nur Bayinah, SEI., MM dan “Madrasah Ramadhan dan Fikih Zakat” yang disampaikan oleh Dr. Oni Sahroni, Lc., MA dan Rio Erismen Armen, Lc., MA., Ph.D.
Dalam dua hari pelaksanaan tersebut, lebih dari 200 peserta turut hadir dan antusias mengikuti Seminar Online ini melalui Zoom Meeting. Agenda ini juga terselenggara berkat kerjasama STEI SEBI dengan berbagai pihak seperti TAIF, Yakesma, SIBERC, SEBI Social Fund, Zakat Sukses, Wakaf Sukses, dan Wakaf Biman.
Pada sesi pertama, Dr. Ai Nur Bayinah mengatakan bahwa perlu adanya kecakapan dalam mengelola keuangan rumah tangga seorang muslim. “Ada dua jenis kecapakan untuk suami istri muslim untuk mengelola hartanya yakni hafizun (mampu menjaga) dan ‘alimun (berpengetahuan). Baik suami ataupun istri harus mendiagnosis apakah memiliki dua sifat tersebut dalam rumah tangganya, sehingga dapat mengelola keuangan dengan arif. Jikapun masih kurang cakap, bisa berkonsultasi dengan pengelola keuangan eksternal agar dibantu dalam mengelola keuangan”, ujar Ai yang juga merupakan Direktur Eksekutif SIBERC.
Selain itu, Dr. Ai Nur Bayinah juga mengungkapkan setidaknya terdapat tiga prinsip dalam mengelola keuangan rumah tangga, yakni 1) sumber dananya haruslah halal, 2) seimbang dalam berbelanja, serta 3) menyisihkan sebagian harta untuk antisipasi risiko masa depan. Dalam menyisihkan harta tersebut, ada beberapa pos yang bisa disalurkan seperti untuk sedekah, dana darurat, asuransi dan investasi.
Pada sesi kedua, Rio Erismen Armen, Ph.D mengatakan secara umum terdapat dua jenis zakat yakni 1) zakat fitrah yang ditunaikan sekali setahun pada bulan Ramadhan yang wajib bagi setiap muslim, serta 2) zakat mal yang ditunaikan jika seorang muslim telah memiliki kelebihan harta serta telah nisab dan haul-nya. Ia juga mengatakan bahwa zakat merupakan salah satu instrumen keuangan dalam Islam yang wajib ditunaikan seorang Muslim. “Allah mendorong kita menunaikan Zakat Mal ini serta ada ancaman bagi orang yang ingkar menunaikan zakat ini”, ujar Rio yang juga merupakan Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STEI SEBI.
Selanjutnya Rio Erismen juga mengatakan ada beberapa perbedaan antara zakat klasik dan zakat kontemporer. Misalnya pada zakat klasik, objek yang dikenai zakat hanya seputar emas, perak, harta dagang, pertanian, barang tambang, dan peternakan saja. Namun dalam zakat kontemporer, berkembang objek zakat lainnya seperti zakat pendapatan, uang simpanan, hasil sewa, hadiah dan zakat perusahaan.
Sebagai pembicara terakhir, Dr. Oni Sahroni mengatakan terdapat delapan ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, namun dalam penyalurannya tidaklah harus dibagi rata pada delapan ashnaf tersebut. “Dalam penyaluran zakat, kita bisa melihat siapa saat ini yang paling berhak menerimanya, maka golongan tersebut berhak mendapat porsi zakat paling besar. Misalnya saat ini kaum dhuafa (fakir dan miskin) bisa menjadi golongan yang paling prioritas dalam menerima zakat”, ujar Dr. Oni Sahroni yang juga merupakan anggota DSN-MUI.
Ia juga menambahkan dalam konteks zakat kontemporer, berkembang beberapa jenis zakat lainnya seperti zakat saham perusahaan, zakat bagi influencer (youtuber) dan selebgram, zakat bagi driver ojek online, dan lain sebagainya. Zakat tersebut diambil dari pendapatan bersih diluar hutang dan kebutuhan primer keluarga. Beliau juga menyebutkan bagi setiap muslim mestinya dapat mencatat pendapatannya karena ini juga merupakan tuntunan Allah dalam Al-Quran agar memudahkannya dalam menghitung dan mengestimasi berapa jumlah zakat yang bisa ia keluarkan.