Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) kembali mengadakan acara berskala internasional. Hari ini Senin, 25 Januari 2021, STEI SEBI bekerja sama dan didukung oleh banyak pihak meluncurkan buku “Growth of Islamic Banking in Indonesia: Theory and Practice” melalui daring. Buku ini ditulis kolaborasi antara Dr. Sigit Pramono dari Indonesia (STEI SEBI) dan Prof. Yashusi Suzuki, guru besar keuangan dari Jepang (Ritsumeikan Asia Pacific University).
Dalam sambutannya, Prof Suzuki menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kehormatan telah diundang dalam peluncuran buku tersebut, di mana dirinya menjadi salah satu penulisnya (co-author). Prof Suzuki menggarisbawahi tiga hal yang menjadi kontribusi utama buku tersebut untuk dunia akademik dan praktisi/industri keuangan syariah, khususnya di Indonesia.
Kontribusi pertama, buku ini menarik perhatian pembaca tentang rendahnya pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia. Market-share perbankan syariah masih sangat rendah (dibandingkan perbankan konvensional), meskipun Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Menurutnya, hal tersebut menjadi teka-teki besar (big puzzle), tidak saja dalam perdebatan di dunia akademik, tetapi juga di tingkat praktik.
Prof Suzuki menggarisbawahi bahwa bank-bank syariah mendapatkan tantangan yang tidak ringan untuk mendapatkan profit yang cukup guna membayar kompensasi transaksi yang sesuai syariah. Tantangan ini harus dilewati untuk menjadi penyedia layanan keuangan yang aman (prudent) dan sesuai prinsip syariah (shari’ah-compliant), dan sementara pada saat yang sama harus bersaing dengan bank-bank konvensional yang tidak harus mempertimbangkan regulasi kepatuhan syariah.
Kontribusi kedua, buku ini memberikan sejumlah bukti yang diperlukan untuk mendukung inisiatif/langkah Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan perbankan & keuangan syariah di Indonesia. Buku ini dengan baik menelusuri kerangka hukum/regulasi Indonesia dalam pengembangan perbankan syariah, dan juga membandingkannya dengan pengalaman Malaysia.
Lebih jauh, Prof Suzuki menilai bahwa kompetisi pada tahapan tertentu di dalam neoliberalisme kerangka hukum untuk perbankan di Indonesia diperlukan. Pemerintah Indonesia harus memberikan kebijakan optimal yang seimbang bagi kedua industri keuangan konvensional dan syariah. Kerangka regulasi dan kebijakan yang seimbang dari pemerintah akan memfasilitasi dana investor muslim yang dapat dioptimalkan untuk pembangunan masyarakat, baik muslim maupun non-muslim di Indonesia.
Terakhir, kontribusi ketiga, buku ini menawarkan konsep 'raf'ul haraj' (menghilangkan kesulitan) dalam proses kepatuhan syariah (shari’ah-compliant), yang diharapkan juga mendukung pengembangan industri bank dan keuangan syariah di Indonesia. Proses kepatuhan syariah adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi bank syariah dalam melakukan transaksi dan bisnisnya.
Dalam ruang zoom, selain kedua penulis, terlihat hadir beberapa tokoh nasional dan internasional, praktisi serta akademisi ekonomi syariah, seperti Prof. Dr. Dorojatun Kuntjorotjakti (Tokoh Nasional, Universitas Indonesia), Datuk Dr. Daud Bakr (International Islamic University of Malaysia), Mr. Kemas A. Stamboel (BTPN Syariah), Mr. Herwin Bustaman (Bank Permata Syariah), Dr. Suminto (Kementerian Keuangan RI), Dr. Rifki Ismal (Bank Indonesia), Prof. Dr. Euis Amalia (UIN Jakarta), dan Dr. Rahmatina A. Kasri (Univesitas Indonesia).
Buku ini menjadi penting dan menemukan momentumnya karena diluncurkan di masa pemerintah Indonesia semakin serius memberikan perhatian terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Kebijakan terbaru pemerintah adalah upaya untuk menggabungkan (merger) 3 bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia.
Peluncuran buku ini juga disandingkan dengan penyerahan wakaf royalti penjualan buku oleh Dr Sigit sebagai penulis buku. Wakaf royalti karya dapat menjadi salah satu inovasi implementasi gerakan wakaf di tengah peluncuran gerakan wakaf uang oleh pemerintah saat ini [rea].