Program Studi Perbankan Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Menyelenggarakan acara Webinar Nasional pada tanggal 27 September 2022, acara ini diawali dengan sambutan dari Ketua Program Studi Perbankan Syariah Bapak Firmansyah, SEI., MM yang mengatakan bahwa, pembiayaan syariah kepada sektor pemilikan rumah sangatlah besar, hal ini terbukti berdasarkan data statistik Perbankan Syariah OJK per mei 2022 sebesar 105 Triliun lebih pembiayaan yang disalurkan untuk sektor pemilikan rumah. Dalam kegiatan seminar ini selaku pembicara adalah Bapak Muhammad Abdul Ghoni, Ph.D (Assistant Vice President, Direktorat Rencana Strategis, Governance, Risk and Compliance Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan Bapak Rudiyanto, SEI., M.Si (Dosen Tetap STEI SEBI & Direktur BPRS Wakalumi).
Acara Webinar Nasional ini diselenggarakan secara online melalui aplikasi zoom dan terbuka untuk umum, yang bertujuan untuk memberitahukan kepada Mahasiswa/i STEI SEBI dan juga kepada Masyarakat luas mengenai program-program yang ada pada pembiayaan perumahan. Bahkan menurut Abdul Ghoni bahwa, memiliki rumah merupakan idaman di era modern saat ini, khususnya di kota-kota besar. Pada pembiayaan di Industri Perbankan Syariah, margin yang diberikan biasanya fix, berbeda dengan konvensional biasanya bunga akan berubah seiring berjalannya waktu, step up mulai dari 5 tahun pertama hingga seterusnya. Program pembiayaan rumah disediakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), definisi dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu sendiri adalah Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, ada berbagai macam program yang disediakan untuk Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat MBR, seperti: KPR-TAPERA (FLPP), KPR-TAPERA (KPR, KBR, KRR), dan BP2BT.
Permasalahan/persoalan yang terjadi terhadap kaum millenial saat ini yaitu dengan harga rumah yang sudah sangat tinggi, tentu akan terasa berat/sulit bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah dengan gaji kisaran 4-8 juta perbulannya untuk mendapatkan rumah. Pemerintah menghadirkan program pembiayaan ini dikarenakan setiap orang harus mendapatkan tempat tinggal yang sejahtera, selain itu salah satu yang menjadi Landasan Program Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah ada pada UU No.1 tahun 2011, pasal 121 ayat (1), "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman". oleh karena itu mereka harus mendapatkan rumah yang layak dari usaha dan juga dorongan/bantuan pemerintah, Pembiayaan perumahaan yang ada pada bank syariah menjadi salah satu cara/solusi dalam memiliki rumah yang di idamkan.
Sedangkan menurut Pembicara yang kedua Bapak Rudiyanto mengatakan bahwa, pembiayaan yang ada di Indonesia terdiri dari 2, yaitu pembiayaan Formal dan Informal. Pembiayaan formal yaitu pembiayaan yang bersandar pada lembaga formal (bank, perusahaan pembiayaan), sedangkan pembiayaan informal yaitu pembiayaan yang bersandar pada lembaga informal, seperti pembiayaan pembiayaan berbasis komunitas (koperasi, arisan).
Dilihat dari kondisi Masyarakat saat ini, kebanyakan dari mereka menginginkan pembiayaan dengan pembayaran yang flat (tetap), dalam konvensional sekitar 3-6 tahun flat akan tetapi setelah itu bunganya mengalami fluktuasi, sedangkan dalam akad syariah memiliki pola yang flat hingga akhir. Hal ini dapat menjadi peluang bagi bank syariah dalam pembiayaan perumahan. Peluang pembiayaan yang dimaksud diantaranya: penetapan harga yang bersaing dan masih ada ruang tawar menawar, pilihan alternatif akad dan transaksi yang lebih beragam, keberpihakan pada UMKM dan golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), karakteristik masyarakat yang baik, kesadaran terhadap produk dan jasa yang berprinsip syariah, minat masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan yang terjangkau dengan pola angsuran flat sampai lunas.
Akan tetapi di sisi lain ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Bank Syariah itu sendiri dalam Pembiayaan Perumahan Bank Syariah, seperti : Informasi dan edukasi yang belum memadai, kemampuan bayar yang belum memadai, karakter yang buruk dari calon nasabah, keterbatasan dan harga bangunan yang tinggi. Kegiatan webinar nasional ini dimoderatori Ibu Nining Nurhasanah, SEI., MM selaku dosen tetap Program Studi Perbankan Syariah STEI SEBI.