Depok, 6 November 2025 — Program Studi Perbankan Syariah Institut SEBI kembali menyelenggarakan kegiatan tahunan bertajuk “Pelatihan Kompetensi Teknis Perbankan Syariah”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB bertempat di Laboratorium Komputer Institut SEBI, dan diikuti oleh mahasiswa aktif semester akhir Program Studi Perbankan Syariah dan Program Studi lainnya. Pada tahun ini, pelaksanaan kegiatan pelatihan ini bekerjasama dengan Muamalat Institute sekaligus sebagai mitra Institut SEBI
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Program Studi Perbankan Syariah, Bapak Firmansyah, SEI., MM., yang menyampaikan apresiasi atas semangat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan pelatihan ini. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis. “Mahasiswa Perbankan Syariah harus mampu menguasai dua hal: pemahaman konsep syariah dan kemampuan teknis operasional. Inilah bekal untuk menjadi profesional yang unggul dan berintegritas di industri keuangan Islam,” ujarnya.
Pelatihan tahun ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Bapak Diden Ishman, A.Md.E.Sy. dan Bapak Novi Marzuki, S.H.
Bapak Diden Ishman membawakan materi “Financing Analysis dan Risk Management”, yang berfokus pada kemampuan analisis pembiayaan, penilaian kelayakan usaha, dan pengelolaan risiko pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Beliau menjelaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap proses pembiayaan agar tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan terhindar dari risiko moral hazard.
Sedangkan, Bapak Novi Marzuki menyampaikan materi bertema “Membangun Kompetensi Komprehensif dalam Kepatuhan Syariah untuk Profesional Perbankan Syariah”, yang merupakan bagian dari Integrated Sharia Banking Competency Program. Materi ini menekankan pentingnya kepatuhan syariah (sharia compliance) sebagai fondasi utama dalam menjaga integritas lembaga keuangan syariah.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa kepatuhan syariah mencakup seluruh aspek operasional, mulai dari produk, akad, hingga pelaporan keuangan, yang harus berlandaskan prinsip larangan riba, keadilan, transparansi, dan maslahah (kemaslahatan umum). Ia juga menguraikan berbagai produk dan layanan bank syariah, seperti tabungan syariah, deposito mudharabah, giro wadiah, serta produk jasa seperti transfer, kliring, safe deposit box syariah, dan kartu debit syariah.
Sesi Pertama Pelatihan Bersama Kang Diden Ishman
Sesi pelatihan pertama akan dibawakan oleh narasumber Bapak Diden Ishman, yang akrab disapa Kang Diden atau Mas Diden, seorang praktisi muda di dunia perbankan syariah yang kini berkiprah di industri keuangan syariah nasional.
Beliau mengawali karier di Bank Syariah Mandiri sejak tahun 2018, dengan latar belakang pendidikan SMK Akuntansi. Ketertarikannya terhadap dunia perbankan berawal sejak masa magang di Bank Indonesia, di mana beliau melihat secara langsung bagaimana lembaga keuangan bekerja secara profesional dan tertata. Dari pengalaman itu pula, tumbuh minat beliau terhadap bank syariah, terutama karena nilai-nilai moral dan prinsip keadilan yang diusungnya.
Dalam pelatihan yang berlangsung interaktif tersebut, Kang Diden membawakan dua materi utama, yaitu Financing Analysis, dan Risk Management.
Pada sesi pertama, Kang Diden memaparkan pentingnya kemampuan analisis bagi seorang banker syariah. Menurutnya, analisa bukan sekadar menilai angka dan data, tetapi juga memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip maqashid syariah — yaitu menjaga kemaslahatan dan menghindarkan mudarat.
“Analisa dalam perbankan syariah bukan hanya untuk memastikan keuntungan, tapi juga memastikan keberkahan. Bank syariah memang berhak mengambil keuntungan, namun tetap harus menjaga amanah dana nasabah dan memperhatikan aspek sosial. Bahkan, bank syariah memiliki kewajiban membayar zakat setiap tahun sebagai bentuk pemerataan ekonomi,” jelas beliau.
Kang Diden juga menjelaskan perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah, baik dari segi akad, struktur kelembagaan, maupun landasan hukumnya.
Dalam sistem konvensional, bunga bersifat fluktuatif mengikuti BI rate, sedangkan dalam bank syariah, keuntungan bersumber dari akad-akad yang disepakati secara jelas seperti jual-beli, bagi hasil, atau sewa-menyewa.
Beliau turut menjelaskan beberapa jenis pembiayaan syariah, yaitu Pembiayaan Modal Kerja – ditujukan untuk kebutuhan operasional usaha, seperti perdagangan grosir atau distribusi barang. Kedua, Pembiayaan Investasi – digunakan untuk pembelian aktiva tetap atau pengembangan usaha baru dengan jangka waktu menengah hingga panjang. Terakhir, Pembiayaan Konsumer – bersifat konsumtif dan tidak menghasilkan pendapatan, seperti pembelian rumah atau kendaraan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan berbagai pertanyaan menarik, mulai dari penerapan prinsip bagi hasil, cara menangani nasabah yang kesulitan membayar angsuran, hingga pandangan bank syariah terhadap risiko kerugian. Semua pertanyaan dijawab dengan penjelasan aplikatif yang mencerminkan pengalaman beliau di dunia perbankan.
Pada materi kedua, Kang Diden menekankan bahwa bank adalah bisnis berbasis kepercayaan dan jasa, sehingga penuh dengan risiko. Oleh karena itu, kemampuan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko menjadi keterampilan utama yang harus dimiliki oleh setiap praktisi perbankan.
Beliau memperkenalkan tujuh prinsip dasar analisa pembiayaan (7C’s) yang menjadi panduan umum dalam menilai kelayakan nasabah:
- Character – menilai kepribadian, kejujuran, dan integritas calon nasabah.
- Capacity – kemampuan nasabah untuk mengelola usaha dan membayar kewajiban.
- Capital – kekuatan modal yang dimiliki sebagai penopang usaha.
- Collateral – jaminan yang diserahkan untuk menekan risiko gagal bayar.
- Condition – kondisi ekonomi dan pasar yang memengaruhi usaha nasabah.
- Constraint – hambatan-hambatan eksternal yang mungkin memengaruhi pembiayaan.
- Coverage – perlindungan terhadap risiko kerugian, seperti asuransi syariah.
“Bank syariah harus berhati-hati sejak awal proses analisa. Setiap pembiayaan yang disetujui wajib melalui penilaian risiko yang matang, mulai dari rasio keuangan hingga nilai jaminan. Ketika terjadi risiko seperti gagal bayar, bank harus siap dengan strategi mitigasi yang sesuai prinsip syariah,” tutur beliau.
Beliau juga menyoroti pentingnya peran tim marketing dalam memperluas pangsa pasar perbankan syariah. Berdasarkan data OJK per 2025, market share perbankan syariah di Indonesia baru mencapai 7,72%, sehingga masih terbuka peluang hingga 92% untuk memperluas penetrasi dan edukasi masyarakat.
Kang Diden mengajak para mahasiswa sebagai calon banker syariah untuk turut berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah, baik melalui literasi keuangan maupun inovasi produk yang sesuai kebutuhan masyarakat modern.
Sesi Kedua Pelatihan Bersama Bapak Novi Marzuki
Setelah Istirahat Sholat Makan dilanjutkan pada sesi kedua, pak Novi Marzuki hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Membangun Kompetensi Komprehensif dalam Kepatuhan Syariah untuk Profesional Perbankan Syariah”. Materi ini merupakan bagian dari Frontline Operations Of Banking Sharia dan Sharia Complience, yang bertujuan membangun pemahaman mendalam mengenai prinsip kepatuhan syariah dan penerapannya dalam kegiatan operasional perbankan.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan konsep kepatuhan syariah sebagai fondasi utama yang membedakan sistem perbankan syariah dari konvensional. Ia menguraikan bahwa setiap aktivitas, mulai dari penghimpunan dana hingga penyaluran pembiayaan, harus sesuai dengan prinsip Islam seperti larangan riba, transaksi berbasis aset riil, berbagi risiko, keadilan, dan maslahah (kemaslahatan umum).
beliau juga menyoroti produk dan layanan bank syariah, mencakup Produk penghimpunan dana seperti tabungan syariah, deposito mudharabah, dan giro wadiah, kemudian Produk penyaluran dana dengan berbagai akad seperti Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah, sampai Produk jasa perbankan seperti layanan transfer dan kliring, safe deposit box syariah, serta kartu ATM dan debit berbasis prinsip syariah.
Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan menarik dari peserta terkait prinsip Wadiah Yadh Amanah, yaitu akad titipan di mana bank tidak diperkenankan memanfaatkan dana nasabah. Menanggapi hal tersebut, beliau menjelaskan bahwa “bank syariah tetap memperoleh keuntungan dari produk lain, seperti pembiayaan dengan prinsip bagi hasil atau jual beli syariah. Prinsip syariah tidak menutup ruang bisnis, tetapi mengaturnya agar tetap etis dan sesuai ketentuan agama.”
Peserta juga menanyakan bagaimana jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau ketidakjujuran dalam transaksi perbankan. beliau menegaskan pentingnya sistem pengawasan berlapis, audit syariah, serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendeteksi dan menindak potensi pelanggaran. Ia menambahkan bahwa integritas dan kejujuran adalah kunci utama bagi setiap profesional perbankan syariah.
Selain membahas aspek kepatuhan, pelatihan ini juga memperkenalkan alur kerja dan risiko di front office perbankan, termasuk peran teller dan customer service (CS). Pada bagian teller, peserta mempelajari prosedur transaksi setoran dan penarikan tunai, verifikasi tanda tangan dan identitas, serta penanganan uang palsu. Sementara pada bagian customer service, dibahas prosedur pembukaan rekening, verifikasi data nasabah (Know Your Customer), penanganan keluhan, serta mekanisme service recovery dan eskalasi masalah ke unit terkait.
Tidak hanya aspek teknis, beliau juga menekankan pentingnya komunikasi efektif dengan nasabah berdasarkan prinsip Islam, meliputi penggunaan bahasa yang santun, penampilan profesional, bahasa tubuh yang sopan, serta kemampuan mendengarkan aktif.
Menutup sesi pelatihan, beliau mengajak peserta untuk memahami proses bisnis perbankan syariah secara menyeluruh — mulai dari penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan, hingga pengawasan operasional yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa profesional perbankan syariah harus memiliki kompetensi yang mencakup pemahaman fiqh muamalah, regulasi, manajemen risiko, serta komunikasi yang beretika.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui pelatihan ini, diharapkan mahasiswa INSTITUT SEBI mampu meningkatkan kompetensi praktis sekaligus menanamkan nilai-nilai kepatuhan syariah dalam diri mereka sebagai calon profesional keuangan yang amanah, berintegritas, dan berdaya saing global.
Kegiatan pelatihan yang berlangsung hingga sore hari ini berjalan dengan sangat interaktif, inspiratif, dan penuh semangat. Para peserta terlihat antusias dalam menyimak setiap materi dan berdiskusi langsung dengan narasumber. Banyak dari mereka mengaku mendapatkan wawasan baru yang sebelumnya belum diperoleh di bangku kuliah, terutama terkait penerapan nyata prinsip syariah di dunia perbankan.
Pelatihan ini diharapkan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan analisis, memahami prinsip pembiayaan syariah secara mendalam, serta membangun karakter profesional yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Dengan terselenggaranya Pelatihan Kompetensi Teknis Perbankan Syariah 2025, Program Studi Perbankan Syariah INSTITUT SEBI semakin menegaskan komitmennya untuk mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap bersaing di industri keuangan syariah nasional maupun global.
