Tren wakaf uang saat ini sedang naik. Namun, keraguan masyarakat atas akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya masih menjadi permasalahan dalam wakaf uang di Indonesia. Kelemahan dalam akuntabilitas ini menjadikan wakaf uang tidak maksimal. Tahun 2019, realisasi wakaf uang hanya Rp 400 milyar, padahal potensinya mencapai Rp 188 triliyun. Kepercayaan kepada Nazir menjadi faktor penting dalam memengaruhin intensi dalammenunaikan wakaf uang. Oleh karena itu, dibutuhkan Nazir yang kompeten dan professional dslam mengelola dan mengembangkan asset wakaf uang. Faktor akuntabilitas menjadi kriteria yang paling berpengaruh dalam dalam strategi pengembangan wakaf uang.
Sebagai pelaksanaan prinsip Nazir yang kompeten, professional dan akuntabel, Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah melaksanakan audit laporan keuangan tahun 2020 oleh auditor eksternal KAP AR Utomo. Mengutip Opini hasil audit tersebut, ‘menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah tanggal 31 Desember 2020, serta aktivitas arus kas untuk tahun yang berkahir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.’
Yayasan Bina Tsaqofah mendapatkan sertifikat izin sebagai Nazir Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan No pendaftaran 3300202, pada tanggal 19 Februari 2019, yang diserahkan langsung oleh ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof.Dr.Ir.H.Mohammad Nuh, DEA. Dalam pelaksanaan aktivitas kenaziran, Nazir Wakaf Yayasan Bina Tsaqofah menunjuk SEBI Social Fund sebagai pelaksana manajerial operasional kelembagaan nazir dalam melakukan aktifitas penghimpunan dan penyaluran dana wakaf, yang digunakan untuk sebanyak-banyaknya manfaat bagi aktivitas dunia Pendidikan di STEI SEBI. Aktivitas tersebut berbentuk program bantuan beasiswa pendidikan sarjana bagi mahasiswa serta penyediaan sarana prasarana pendidikan.