Prodi Hukum Ekonomi Syariah 2020 Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok mengadakan kunjungan ilmiah ke Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) MUI pada Sabtu, 21 Januari 2023. Acara dilaksanakan secara online dengan menggunakan Zoom Meeting. Acara tersebut diisi oleh Dr. Achmad Djauhari, SH, MH selaku wakil ketua Basyarnas MUI dan juga Bapak Rio Erismen Armen, Lc, MA., PhD selaku Ketua Prodi Hukum Ekonom Syariah STEI SEBI.
Acara dibuka dengan sambutan oleh KaProdi HES, Dosen pengampu mata kuliah Aribitrase Syariah dan juga sambutan dari sekretaris Basyarnas MUI. Acara selanjutnya yaitu penyampaian materi oleh Dr. Achmad Djauhari, SH,MH. Beliau menyampaikan dari mulai pengertian arbitrase, prinsip dan dasar hukum, dan lain sebagainya.
“Secara filosofi penyelesain sengketa ini dasarnya adalah percaya, sama halnya Ketika ada orang yang berselisih lalu mereka menunjuk orang dan mereka percaya bahwa orang itu punya kemampuan menyelesaikan secara baik, indah dan damai. Maka orang yang punya kemampuan seperti itu bisa dipercaya oleh masyarakat biasanya jam terbangnya sudah tinggi. Kemudian muncul dalam rumusan dalam undang-undang 20 tentang persyaratan arbiter umur 35 dan berpengalaman 15 tahun. Persyaratan ini ternayata jika diteliti persyaratan itu bersifat kumulatif bukan alternatif, umur dan pengalaman harus ada sebagai seorang arbiter.” Dr. Achmad Djauhari
Beliau juga menyampaikan bahwa menyelesaikan sengketa lewat arbitrase syariah ini memiliki kelebihan, diantaranya efisien waktu, tenaga, proses persidangannya tertutup, arbiternya ditunjuk langsung oleh para pihak dan juga putusan arbitrase bersifat final & binding dan mempunyai kekuatan eksekutorial.
“Penyelesaian sengketa melalui system Arbitrase Syari’ah, sebagai konsekuensi logis bagi orang yang beriman dimana mereka wajib menjadi muslim secara kaaffaah, merupakan solusi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hukum perdata. Karena konsep Arbitrase Syari’ah mengandung pilihan objek bisnis yang sesuai dengan syariat Islam, akad-akadnya juga sesuai dengan akad syariah, jika terjadi sengketa dapat diselesaikan secara syari’ah dan bermartabat (menutup aib)”, Dr. Achmad Djauhari.
Acara berjalan selama 2 jam dan terakhir ditutup oleh tanya jawab dengan mahasiswa.