Depok, 8 Juli 2026 – Program Studi Akuntansi Syariah Institut SEBI menyelenggarakan Kuliah Tamu Mata Kuliah Akuntansi Keuangan 2 pada Rabu (8/7) dengan mengangkat tema "Pencadangan Kerugian Aset Keuangan (PSAK 55, PSAK 71, dan PSAK 413)". Kegiatan ini menghadirkan Satrio Azmi Alsa, VP Accounting Policy, System, & Procedure PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk., sebagai narasumber dan didampingi oleh dosen pengampu Asrul Aminullah, S.E.I., M.Ak., SAS.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pencadangan kerugian aset keuangan atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) merupakan bagian penting dari prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam industri perbankan syariah. Mahasiswa diajak memahami perkembangan standar akuntansi mulai dari PSAK 55 yang menggunakan pendekatan incurred loss, PSAK 71 dengan metode Expected Credit Loss (ECL), hingga PSAK 413 yang akan menjadi standar penurunan nilai bagi entitas syariah.
Selain membahas konsep, narasumber juga menjelaskan implementasi PSAK 413 di industri perbankan syariah, mulai dari pengelompokan risiko kredit, mekanisme CKPN kolektif dan individual, hingga komponen utama perhitungan seperti Exposure at Default (EAD), Probability of Default (PD), dan Loss Given Default (LGD). Mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai bagaimana standar akuntansi diterapkan untuk mendukung manajemen risiko sekaligus menghasilkan laporan keuangan yang lebih andal.
Dalam kesempatan tersebut, Satrio Azmi Alsa menyampaikan bahwa perkembangan standar akuntansi menuntut calon akuntan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik bisnis. "Akuntan masa depan harus memahami bagaimana standar akuntansi digunakan untuk mengelola risiko dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan," ujarnya.
Dosen pengampu mata kuliah, Asrul Aminullah, S.E.I., M.Ak., SAS, menegaskan bahwa kuliah tamu merupakan bagian dari pembelajaran yang menghubungkan teori dengan praktik profesional. "Kehadiran praktisi industri memberikan pengalaman belajar yang lebih kontekstual sehingga mahasiswa tidak hanya memahami konsep PSAK, tetapi juga mengetahui implementasinya dalam dunia kerja," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan standar pencadangan kerugian aset keuangan, khususnya implementasi PSAK 413 pada perbankan syariah, sehingga semakin siap menghadapi tantangan profesi akuntan di industri keuangan syariah.
