Bank keliling merupakan suatu badan usaha yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Maraknya praktik bank keliling akibat kondisi perekonomian masyarakat yang memiliki penghasilan yang kurang mencukupi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. bank keliling punya inovasi sendiri, yaitu mendatangi rumah-rumah calon nasabah, menawarkan pinjaman dengan bunga yang cenderung lebih tinggi dari bank konvensional pada umumnya namun dengan persyaratan yang jauh lebih ringan, transaksi bisa dilakukan di teras rumah, persyaratan mudah, kebutuhan mendesak terpenuhi seketika. Kemudahan tersebut menjadikan bank keliling idola bagi ibu-ibu di perkampungan dan pinggiran kota. Kehadirannya sebagai ‘penyedia uang darurat’ disambut baik oleh masyarakat yang membutuhkan.
Maka dari itu dalam rangka mengedukasi masyarakat atas maraknya bank keliling yang beredar di daerah - daerah terlebih di daerah yang marak penduduk atau perkampungan. Organisasi Islamic Economic Forum (IsEF) Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) menyelenggarakan sebuah Kampanye Ekonomi Syariah pada tanggal 16 Februari 2022 dengan mengusung tema ‘’Strategi pengembangan keuangan syariah di kalangan masyarakat dalam upaya pencegahan bank keliling’’ sebagai bentuk upaya mengoptimalkan dan mendalami bahayanya bank keliling yang kerap beredar di Indonesia.
Kampanye Ekonomi Syariah ini di hadiri oleh 58 peserta daring dan yang 16 peserta yang hadir langsung di SEBI HALL. Acara ini dimulai pada pukul 10:15 WIB dan dipimpin langsung oleh master of ceremony (MC) Abdullah Al-Faruq dan di moderatori oleh Muhammad Padli. Kampanye Ekonomi Syariah ini juga dihadiri oleh Presidium Nasional FoSSEI dan Koordinator Regional FoSSEI Jabodetabek. Dengan pengisi atau pembicara diacara ini adalah Ust Lutfi Zulkarnain, S.Ag, ME.Sy dan M. Syauqi Al – Ghifary.
Pemateri pertama yaitu Ust Lutfi Zulkarnain, S.Ag, ME.Sy, beliau membahas tentang pengelolaan keuangan rumah tangga islam dan solusi ekonomi syariah dalam ekonomi rumah tangga. Dalam pengelolaan keuangan rumah tangga islam, beliau menjabarkan ada 4 konsep, yaitu konsep harta, konsep nafkah, konsep pola konsumsi islami dan kewajiban menafkahi orang tua yang membutuhkan. Artinya istri boleh membantu keuangan suami. Dan istri bertanggung jawan mengatur keuangan rumah tangga, istri berkewajiban hemat dan economic, diajrkan dalam islam kita harus mencukupi ekonomi kita sesuai dengan kebutuhan jangan sesuai keinginan karna jika sesuai keingina tidak ada batasnya.. Dan dalam solusi ekonomi syariah dalam ekonomi rumah tangga beliau menganjurkan kita terus menerapkan nilai sakinah mawadah warahmah dalam rumah tangga, visi gaya hidup sederhana, berdagang sebagai solusi ekonomi rumah tangga dan prioritas keuangan islam zakat / infaq.
Dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu kakak M. Syauqi Al – Ghifary yang menjelaskan tentang mengatur organisasi dengan adanya ekonomi syariah. Kaidah dasar dari organisasi ekonomi syariah adalah “apa yang tidak mampu dikerjakan seluruhnya jangan ditinggalkan sepenuhnya”. Dalam berorganisasi perencanan itu harus dirancang terlebih dahulu agar bisa terkendali dan terkontrol, begitupula pencatatan, harus selalu mencatat pengeluaran dan pemasukan agar teratur dan terencana, dan yang terakhir adalah zakat, zakat wajib kita keluarkan agar harta kita berkah, dan kita harus selalu berbagi sesama.
Acara ditutup dengan pemberian bingkisan atau buah tangan kepada para peserta yang hadir langsung di SEBI HALL dan pemateri – pemateri, tak lupa pula adanya sesi foto bersama sekaligus pemberian sertifikat.