Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI Depok ikut ambil peran menyukseskan kegiatan Studium Generale bertema “Peluang dan Tantangan Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Menghadapi Dunia Industri dan Dunia Kerja di Era Society 5.0” pada Selasa, 6 Desember 2022 di Aula Universitas Islam Bandung (UNISBA), Jl. Tamansari No. 1 Bandung. Kegiatan yang dimotori oleh Program Studi HES UNISBA dan beberapa kampus lainnya, termasuk STEI SEBI, ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan menggunakan Zoom Cloud Meeting untuk memfasilitasi peserta yang tidak memungkinkan hadir secara offline. Acara tersebut menghadirkan Prof. Dr. Euis Amalia M.Ag, Ketua Umum Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI).
Kehadiran narasumber dari praktisi dan akademisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah bertujuan untuk memberikan gambaran riil kepada mahasiswa terkait peluang dan tantangan mahasiswa hukum ekonomi syariah dalam menghadapi dunia industri dan kerja di masa mendatang.
Dalam pemaparannya, Prof. Euis mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan UUD 1945 banyak permasalahan keagamaan diatur oleh pemerintah. Agama ditempatkan pada kedudukan penting dan terhormat serta tidak dipisahkan dari urusan negara. Demikian pula nilai-nilai syariah juga dapat ditransformasikan ke dalam sendi kehidupan sosial, politik, maupun ekonomi. Ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila (biasa disebut dengan Ekonomi Pancasila) berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi ekonomi yang mengusung pada adanya keadilan ekonomi. Jika dikaitkan dengan nilai-nilai Islam dalam konteks ekonomi, maka ditemukan adanya kompatibilitas antara Ekonomi Pancasila dengan Ekonomi Islam. Perluasan internalisasi nilai-nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional memberikan output berupa lahirnya banyak undang-undang dan peraturan yang mengakomodasikan nilai-nilai syariah, di antaranya UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Menurutnya, Sistim Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia akan mengalami akselerasi dari tiga aspek, yaitu Legal Substance, Legal Structure, dan Legal Culture. Dalam menghadapi akselerasi pada aspek legal substance, diperlukan harmonisasi antara fatwa, peundang-undangan terkait, KHES, PBI/POJK yang telah ada. Selain itu, diperlukan juga penyempurnaan terkait peraturan terhadap kebutuhan pengembangan entitas bisnis syariah yang belum ada atau belum sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini, dibutuhkan peraturan yang responsive dan adaptif terhadap kebutuhan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Perlu afirmasi berbagai peraturan yang mendukung.
Kemudian, Euis juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi akselerasi pada aSpek legal structure, diperlukan peran-peran dari para pihak yang menjadi pelaku (stakeholder) dalam memberikan kontribusi di bidang hukum ekonomi syariah, dalam hal ini dapat berupa Akademisi, Ulama, Asosiasi, Regulator, Lembaga Peradilan, dll. Dalam aspek legal culture, diperlukan pembentukan ekosistem yang kondusif dari sisi sosial, politik, ekonomi, iklim usaha, perilaku masyarakat yang mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
“Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah memiliki prospek yang sangat menjanjikan di Indonesia. Mahasiswa HES dituntut untuk menguasai aspek hukum di Indonesia, sekaligus memahami aspek ekonomi syariah sebagai acuan dalam pembentukan hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu, mahasiswa HES secara umum lebih kompetitif dibandingkan dengan mahasiswa hukum atau mahasiswa ekonomi syariah karena input yang diperoleh ketika perkuliahan lebih beragam dibandingkan dengan keduanya. Peluang di dunia kerja pun sangat luas, karena mahasiswa HES memiliki kompetensi di bidang hukum secara umum maupun di bidang hukum ekonomi syariah.” jelas Euis.
Acara tersebut dihadiri 265 mahasiswa dan dosen prodi HES dari berbagai kampus dan dibuka oleh Dr. Titin Suprihatin, Dra., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah UNISBA. Setelah penyampaian sambutan, dilanjutkan dengan agenda pendantatanganan MoA dan IA dengan semua kampus yang ikut berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan Studium Generale tersebut.