Pada Kamis, 6 Juni 2024, STEI SEBI bekerja sama dengan Universiti Islam Selangor (UIS), Malaysia, menggelar International Lecture dengan tema "Development of Cash Waqf in Malaysia and Indonesia". Acara ini diselenggarakan di STEI SEBI dan dihadiri oleh 40 orang dosen dan mahasiswa.
Dr. Noor Aimi Binti Mohamad Puad, Ketua Pascasiswazah dari Fakulti Pengurusan dan Muamalah, UIS, dan Rio Erismen Armen, Ph.D, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI, memaparkan materi dalam kuliah umum ini.
Dr. Noor Aimi memulai dengan mengenalkan Pengurusan Wakaf Uang di Malaysia. Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2004, Pemerintah Malaysia mendirikan Departemen Wakaf, Zakat, dan Haji (dikenal sebagai JAWHAR), serta pada tahun 2008, didirikan sebuah yayasan wakaf yang dikenal sebagai Yayasan Wakaf Malaysia (YWM). Meskipun begitu, Dr. Noor menyatakan bahwa Malaysia masih menghadapi beberapa tantangan dalam mengelola wakaf tunai, termasuk ketidakcukupan regulasi yang komprehensif, kurangnya transparansi dan tata kelola yang akuntabel, serta kurangnya mekanisme untuk memastikan pengumpulan dan pendistribusian wakaf uang.
Dr. Rio dari STEI SEBI kemudian menjelaskan pengelolaan wakaf uang di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 41 tentang Wakaf. Dalam fatwa MUI, disebutkan bahwa wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang tunai yang pokoknya harus dilestarikan. Namun, Indonesia juga masih menghadapi tantangan serupa, termasuk kesenjangan antara potensi dan realisasi pengumpulan wakaf tunai. “Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, hingga hingga Maret 2022, pengumpulannya baru mencapai Rp1,4 triliun.” Jelas Dr. Rio.
Kegiatan kuliah umum ini ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat, dan foto bersama. Wakil Ketua I Bidang Akademik memberikan plakat kepada para pembicara sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam mengisi International Lecture. Semoga kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk memberikan nilai tambah dan memperkuat jaringan akademis internasional.