Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai perlu untuk menginvestasikan dana haji yang mencapai US$600 juta untuk menambah manfaat bagi jemaah calon haji.
Hal itu diungkapkan pengamat ekonomi syariah dan Akademisi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Azis Budi Setiawan.
“Boleh dampaknya nanti memperkuat ekonomi nasional atau memperkuat stabilitas tapi secara prinsip BPKH sebagai pengelola harus lebih utama memikirkan nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji,” katanya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Menurut Azis, langkah itu menjelaskan secara tidak langsung mendukung ketersediaan likuiditas dolar di pasar dalam negeri. Namun, BPKH tetap harus memutar dana haji itu sehingga menghasilkan imbal hasil yang menarik yang selanjutnya dapat mendukung biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya sesuai dengan amanat undang-undang terkait haji.
Untuk itu, lanjut dia, BPKH perlu mengarahkan instrumen investasi yang aman dengan tingkat keuntungan yang menarik di antaranya surat berharga negara (SBN) terutama yang berbasis syariah.
“Jangan sampai misalnya ditempatkan tidak pada investasi yang baik sehingga dana malah menyusut karena tergerus inflasi,” katanya.
Per tahun, kata Azis, biaya penyelenggaraan haji mencapai rata-rata sekitar Rp10-12 triliun dengan biaya per orang mencapai sekitar Rp65 juta.
Namun, calon jemaah haji hanya membayar sekitar Rp35 juta-Rp40 juta dan sisanya disubsidi dari dana hasil investasi tersebut.
Sementara itu, BPKH dalam lamannya menyebutkan dana haji sebesar 600 juta dolar AS tidak terkait dengan pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020.
BPKH menyebut dana itu tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke rupiah dan tetap akan tersedia dalam rekening Badan yang digunakan menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BPKH Anggito Abimayu mengatakan seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon haji ke Tanah Suci tahun ini karena pandemi Covid-19.