|
George Soros menyebut derivatif sebagai hydrogen bombs, sedangkan Warren Buffett menjulukinya sebagai financial weapons of mass destruction. Derivatif telah menjelma menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan menciptakan mega-catastrophic yang dapat meluluhlantakkan sistem finansial global. Hal ini disebabkan ekspansi derivatif telah menciptakan gelembung yang sangat besar dalam ekonomi dunia.
Para pakar keuangan telah mengidentifikasi bahwa transaksi derivatif berada di belakang semua bencana ekonomi besar yang terjadi sejak tahun 1987. Dia berada di belakang crash pasar saham Wall Street tahun 2001 yang dikenal sebagai Black Monday. Dia juga berada di belakang krisis finansial Asia 1997/1998; penyebab kolapsnya hedge fund raksasa Long Term Capital Management (LTCM) tahun 1998; ambruknya bank dagang tertua Inggris, Barrings Bank; kolapsnya Enron; pemicu krisis ekonomi Argentina; serta menjadi pemantik krisis keuangan dan ekonomi global saat ini. Hal ini terjadi karena, menurut Kavaljit Singh (2000), transaksi derivatif yang awalnya digunakan untuk mengurangi risiko (hedging) akibat pergerakan harga tidak lagi wujud, malahan menjadi instrumen spekulasi. Upaya saat ini yang banyak dibahas untuk mengurangi dampak buruk derivatif adalah membuat regulasi dan supervisi yang sophisticated (Bisnis, 20 Maret). Namun, ketika regulasi tidak menyentuh pembatasan kemampuan bermutasi dan bermetamorfosis derivatif, ancaman krisis sistemik akan selalu ada. Metamorfosis dan mutasi derivatif berkembang ketika terjadi pemisahan risiko dari aktivitas ekonomi riil, sehingga risiko bertransformasi menjadi "komoditas" dan membuatnya dapat ditransaksikan secara terpisah. Komoditisasi risiko membuat risiko menjadi semakin berbiak. Ketika risiko terpisah dari sektor riil, tidak ada batasan jenis risiko yang bisa ditransaksikan, mulai dari saham, obligasi, komoditas, indeks, valuta, rating perusahaan, penyelesaian takeover, cuaca serta risiko lainnya. Lebih jauh lagi bahkan, derivatif dapat diturunkan dari derivatif lainnya, sehingga lahirlah options on futures, futures on options, options on options, dan lain-lain. Hal ini membuat volume dan pertumbuhan derivatif independen dari sektor riil. Karena sektor riil jauh lebih kompleks dan dihadapkan pada berbagai kendala, maka pertumbuhan pasar derivatif jauh lebih cepat dari barang dan jasa riil. Maka tak mengherankan bila volume derivatif telah berbiak lebih sepuluh kali lipat dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) seluruh dunia yang hanya US$60 triliun. Berdasarkan data Bank for International Settlements (BIS), volume transaksi derivatif dalam 6 tahun terakhir telah membengkak lebih dari enam kali lipat; dari sekitar US$100 triliun menjadi US$683 triliun tahun 2008. Akhirnya regulasi tanpa menyentuh aspek pembatasan kemampuan bermutasi dan bermetamorfosis derivatif, tidak akan terlalu membantu meredam daya ledak bom waktu ini. Jalan baru Fitur utama keuangan syariah secara ideal adalah mendorong sharing risiko dan peningkatan secara substansial porsi pembiayaan ekuitas (PLS) dalam bisnis, sehingga dalam jangka panjang akan mengurangi lending dan leverage yang eksesif (Bisnis, 25 Maret). Namun pembiayaan ekuitas yang lebih besar tidak selalu berarti bahwa pembiayaan berbasis utang (debt financing) tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan tidak semua kebutuhan keuangan baik rumah tangga, perusahaan, atau pemerintah dapat dipenuhi atau menginginkan model pembiayaan ekuitas tersebut. Pembiayaan berbasis utang, masih sangat diperlukan, tetapi tidak boleh dipromosikan untuk konsumsi yang nonesensial, bersifat boros dan untuk spekulasi yang tidak produktif. Untuk tujuan ini, sistem keuangan syariah tidak membolehkan penciptaan utang komersial melalui lending dan pinjaman langsung. Sistem ini lebih menganjurkan penciptaan utang melalui penjualan (sale) atau penyewaan (lease) aset riil dengan model pembiayaan berbasis jual beli atau sewa (murabahah, ijarah, salam, istisna dan sukuk). Tujuannya adalah untuk memungkinkan individu atau perusahaan membeli barang dan jasa riil yang sangat dibutuhkan serta menyesuaikan dengan kemampuan pembayaran berikutnya pada masa depan. Meski dibolehkan, transaksi seperti ini tetap diberikan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Pertama, aset yang akan dijual atau disewa harus riil, bukan imajiner. Kedua, penjual atau lessor harus memiliki dan menguasai barang yang dijual atau disewakan. Ketiga, transaksi haruslah transaksi bisnis yang genuine dengan intensi penuh terjadinya perpindahan barang (giving and taking delivery). Dan keempat, utang tidak dapat dijual, sehingga risiko yang terkait dengan itu harus ditanggung oleh kreditur sendiri. Dengan syarat pertama, yaitu perlunya underlying aset untuk transaksi akan membantu mengeliminasi sejumlah besar transaksi derivatif yang di dalamnya tidak lebih adalah perjudian (gambling) oleh pihak ketiga. Prasyarat kedua akan membantu memastikan bahwa penjual atau lessor juga ikut berbagi risiko untuk bisa mendapatkan bagian dari profit/laba. Hal ini terjadi karena penjual atau lessor ketika mengakuisisi kepemilikan dan menguasai barang untuk dijual atau disewakan, dia menanggung risiko. Kondisi ini juga memberikan satu konstrain pada penjualan jangka pendek, yang memberikan kemungkinan terjadinya penurunan yang tajam pada harga aset yang telah dimiliki. Prinsipnya, pembiayaan dan instrumen keuangan syariah dapat dikembangkan dan diperluas bentuknya, hanya dengan mengaitkannya dengan ekonomi riil dan dengan demikian akan membantu membatasi ekspansi kredit dan derivatif yang eksesif. Berikutnya prasyarat ketiga dan keempat, tidak hanya memberikan motivasi bagi pemilik dana ataupun kreditur untuk lebih berhati-hati dalam mengevaluasi risiko kredit tetapi juga mencegah ledakan (explosion) yang tidak perlu (unnecessary) dalam volume dan nilai dari transaksi. Hal ini akan mencegah meningkatnya utang yang jauh di atas ukuran ekonomi riil yang sesungguhnya. Kondisi ini akan menggeser volume resources keuangan yang substansial untuk sektor riil, sehingga akan membantu memperluas lapangan kerja dan lapangan kerja mandiri, serta mampu memproduksi kebutuhan barang dan jasa yang mencukupi. Yang banyak dikhawatirkan dengan implementasi prasyarat di atas adalah kemungkinan akan mengecilnya ukuran ekonomi (shrinking) dengan tereduksinya jumlah dan volume transaksi. Kekhawatiran itu, menurut Chapra (2009), tidak mungkin terjadi karena jumlah transaksi spekulatif dan derivatif biasanya secara umum diketahui bersifat zero-sum game dan sedikit berkontribusi positif terhadap total real output. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa mayoritas pemain options dan futures cenderung menjadi pecundang. Pembatasan transaksi spekulatif dan derivatif seperti ini akan memotong insentif yang biasa diterima oleh spekulator dari penciptaan booming ekonomi yang bersifat artifisial. Oleh karena itu penurunannya juga tidak akan merugikan perekonomian riil. Bahkan akan bersifat positif, karena selama ini pemerintah dan masyarakat adalah pihak yang menanggung kerugian, sebagaimana adagium profits are privatized but losses are nationalized. Dengan pembatasan tersebut diharapkan akan membantu menghindarkan 'pemusnahan massal' akibat kemungkinan meledaknya 'bom hidrogen' tersebut. Oleh Azis Setiawan Ekonom The Indonesia Economic Intelligence dan Ketua Program Studi Keuangan & Perbankan Syariah STEI SEBI [Bisnis Indonesia, 21 April 2009] |